LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LKMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Komplek Balai Desa Getas Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak
Profil LKMD

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

Visi & Misi LKMD

  1. Visi

Terwujudnya harmonisasi hubungan antara anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan  aparatur pemerintahan desa Klari dengan seluruh lapisan masyarakat dalam memberdayakan masyarakat desa guna mencapai kehidupan masyarakat desa yang tertib, aman, tenteram,  sehat , sejahtera, mandiri, dinamis dan maju, berdasarkan kepastian hukum yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.

 

2. Misi

  1. Membantu kepala desa meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan , pengembangan sumber dana dan sumber daya serta seluruh potensi desa secara transparan, akuntabel; responsibility, otonom, wajar dan taat hukum;
  2. Membantu kepala desa dalam meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur pemerintah desa melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan bimbingan;
  3. Meningkatkan peran serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya;
  4. Membantu kepala desa meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan , dan pengembangan pembangunan desa, melalui penyuluhan dan urun rembuk;
  5. Membantu kepala desa meningkatkan mutu pelayanan administrasi , kependudukan , penanganan kesehatan gawat darurat, melalui pelaksanaan tugas pokok , fungsi dan peran anggota LKMD/LPM;
  6. Membantu kepala desa meningkatkan ketertiban, kebersihan, kesehatan, keamanan, pendidikan , keagamaan, kesenian, kebudayaan, dan olah raga, melalui gotong-royong dan penyuluhan;
  7. Membantu kepala desa meningkatkan index pendapatan keluarga dan penanganan anak terlantar melalui bimbingan dan penyuluhan usaha pertanian, usaha peternakan, usaha perdagangan, kelompok usaha bersama, kelompok keterampilan, dan jasa;
  8. Membantu kepala desa dalam meningkatkan bantuan permodalan usaha kepada golongan ekonomi lemah melalui pembentukan koperasi desa, badan usaha milik desa, arisan, serta usaha lain yang sah​​​​​​​​.

Tugas Pokok & Fungsi LKMD

Tugas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa :

Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat antara lain :

  1. Menyusun  rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat antara lain :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4.             Penyusunan rencana pelaksana, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
  6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
  7. pemberdayaan hak politik masyarakat.

Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa, antara lain :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan

membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.

Kepengurusan LKMD

Nama Jabatan Pendidikan

MASHADI

MUHAMMAD NUR HASAN

SUPARJO

TURMUNDI

CHOIRUL UMAM

MASRUCHIN

MAYA KARTIKA

HIDAYATU ADIN

SUPRIYONO

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SEKSI KEAGAMAAN

SEKSI PENDIDIKAN

ANGGOTA

SEKSI KESEHATAN

SEKSI KEPEMUDAAN

ANGGOTA

SLTP

SLTA

SLTP

SLTA

S1

SLTP

AKBID

SLTP

SD